Jasa Fumigasi

Fumigasi

Fumigasi Adalah perlakuan yang dilakukan dengan memberikan insektisida aktif berbentuk gas pada ruangan tertutup (Enclosed Space). Fumigan (bahan aktif fumigasi) bisa dalam bentuk padatan seperti Metal Phospide yang bisa bereaksi dengan uap air akan menghasilkan gas aktif Phospine (Ph3) atau dalam bentuk gas cair seperti Methyl Bromide (Ch3br).

Fumigasi adalah : Tindakan perlakuan terhadap media pembawa dengan menggunakan bahan fumigan di dalam ruangan yang kedap udara pada suhu dan tekanan tertentu.
Fumigan adalah : Pestisida yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas dan dalam konsentrasi serta suhu tertentu dapat membunuh Organisme Penggangu Tumbuhan (Hama).









Fumigasi dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diekspor atau diimpor, maupun diatar-areakan.Media pembawa dalam hal ini Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) dapat berupa tumbuhan (dalam keadaan dan bentuk apapun juga sejauh dapat membawa OPT), benda lain (termasuk alat angkut, peti kemas, tanah, kompos, dan sebagainya), serta sampah organik.

Untuk perlakuan fumigasi dengan menggunakan bahan fumigan dalam bentuk gas cair seperti Methyl Bromide (Ch3br) atau dalam bentuk padatan  seperti Metal Phospide yang bisa bereaksi dengan uap air dan akan menghasilkan gas aktif Phospine (Ph3).
Perlakuan fumigasi dengan contoh menggunakan Methyl Bromide dilakukan di dalam ruangan fumigasi(Chamber Fumigation),di dalam peti kemas (Container Fumigation), di bawah terpaulin (Sheet Fumigation), dan dalam ruangan lainnya sebagai perlakuan karantina tumbuhan.

Fumigasi juga dapat dilakukan untuk kapal laut, pesawat udara,silo,serta gudang arsip.
Jenis Perlakuan Fumigasi

A. Fumigasi.Full Container.
B. Fumigasi LCL.
C. Fumigasi Kapal laut & Pesawat Udara.
D. Fumigasi Palka.
E. Fumigasi Untuk perawatan kemasan kayu/Sertifikasi ISPM # 15.MB.



Copyright © 2014 CV. Laviola Bintang Timur | Jasa Fumigasi, Phytosanitary dan Pest Control